Diberikan kepada Orang Asing yang masuk wilayah Indonesia dengan Visa Kunjungan atau bebas visa kunjungan untuk tujuan seperti pariwisata, keluarga, atau sosial.

Persyaratan Umum Perpanjangan:

  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Surat penjamin dari Penjamin (kecuali untuk tujuan pariwisata).
  • Bukti pendaftaran akomodasi (hotel/penginapan).
  • Mengisi formulir yang telah ditentukan.

Diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di wilayah Indonesia untuk jangka waktu terbatas, biasanya untuk tujuan bekerja, investasi, pendidikan, atau penyatuan keluarga.

Persyaratan Umum:

  • Visa Tinggal Terbatas (VITAS) yang telah disetujui.
  • Paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku.
  • Surat sponsor/penjamin dari perusahaan atau perorangan.
  • Rekomendasi dari instansi terkait (misal: Kemenaker untuk TKA).
  • Mengisi formulir dan melampirkan dokumen pendukung lainnya.

Diberikan kepada Orang Asing tertentu yang telah memenuhi kriteria untuk tinggal dan menetap di wilayah Indonesia, biasanya setelah memiliki ITAS selama beberapa tahun.

Kriteria Umum Pemohon:

  • Telah tinggal di Indonesia dengan ITAS selama jangka waktu tertentu (biasanya 3-5 tahun berturut-turut).
  • Pemegang ITAS karena perkawinan campur.
  • Investor atau tenaga ahli asing yang dianggap bermanfaat bagi negara.
  • Memenuhi persyaratan integrasi dan tidak memiliki catatan kriminal.